Panitia khusus (pansus) Tower menghapus rencana induk menara telekomunikasi (RIMT) yang tertuang dalam Ranperda Tower usulan eksekutif. Penghapusan RIMT usulan eksekutif itu terungkap dalam rapat pansus Tower.
Rapat yang juga diikuti langsung Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi dihadiri Ketua Pansus I Gede Suadnya Dharma beserta anggotanya, membahas satu demi satu pasal yang tertuang dalam Ranperda Tower. Yang menarik adanya rencana induk menara telekomunikasi di poin 14 ranperda tersebut dihapus. Karena menurut anggota pansus Tower I Ketut Loka Antara, rencana induk menara telekomunikasi tersebut terhalang RTRW yang belum disahkan. Selain itu RIMT juga bertentangan dengan SKB tiga menteri.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPRD Tabanan I K Suryadi yang konsen mengawal ranperda Tower ini. “RIMT sepakat kita hapus, karena roh dari perda Tower adalah tidak adanya monopoli,” tandas Suryadi.
Boping begitu kerap ia disapa menginginkan Ranperda Tower ini benar-benar menjadi Perda yang patuh dengan peraturan perundangan yang ada.”Artinya perda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada,”jelasnya.
Usulan dan saran tersebut kemudian diterima oleh Ketua Pansus Tower I Gede Suadnyadharma. Yang kemudian diputuskan untuk menghapus RIMT dari Ranperda Tower. “Kami sepakat menghapus rencana induk menara telekomunikasi sesuai dengan usulan Ranperda dari eksekutif,” tandasnya.
Sejauh ini hal-hal penting lainnya akan dibahas dalam rapat kerja dengan pihak eksekutif mendatang. “Kami matangkan dulu pembahasan ranperda tower di tingkat pansus, setelah hasil yang kami sepakati baru dibahas kembali dalam rapat kerja dengan eksekutif,” tandasnya. Selain masalah RIMT, masalah ketinggian bangunan tower juga menjadi sorotan pansus. “Ketinggian tower harus dibatasi sehingga tower yang dibangun tidak mendapat masalah di kemudian hari,” tandasnya.